DasarHukum : UU No 15 Tahun 2001 tentangMerek
- Fotocopy Karta TandaPenduduk (KTP) (2 lembar)
- Mengisi formulir pendaftaran permohonan (bermaterai 6000)
- Suratpernyataanorisinalitasdaripemohon (bermaterai 6000)
- Suratpengalihanhakmerekbilapemeganghakciptabukanpenciptasendiri (bermaterai 6000)
- Suratkuasakhususbilapermohonandiajukanmelaluikuasa
- Apabilapemohon adalah badanhukum
a.Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisirnotaris)
b.Syarat 1 s/d 6.
- Etiket/logo mereksebanyak 3 lembar
- Sofcopyetiketdalam format JPEG dimasukandalam