Pendaftaran Merek

DasarHukum : UU No 15 Tahun 2001 tentangMerek

  1. Fotocopy Karta TandaPenduduk (KTP) (2 lembar)
  2. Mengisi formulir pendaftaran permohonan (bermaterai 6000)
  3. Suratpernyataanorisinalitasdaripemohon (bermaterai 6000)
  4. Suratpengalihanhakmerekbilapemeganghakciptabukanpenciptasendiri (bermaterai 6000)
  5. Suratkuasakhususbilapermohonandiajukanmelaluikuasa
  6. Apabilapemohon adalah badanhukum

a.Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisirnotaris)

b.Syarat 1 s/d 6.

  • Etiket/logo mereksebanyak 3 lembar
  • Sofcopyetiketdalam format JPEG dimasukandalam