Pendaftaran Paten

DasarHukum : UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) inventor/ Pemegang Hak paten (2 lembar)
  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Permohonan Hak Paten (bermaterai 6000)
  3. Surat pernyataan orisinalitas dari inventor (bermaterai 6000)
  4. Surat pernyataan pengalihan invensi dalam halini pemohon bukan inventor.
  5. Surat kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa
  6. Apabila pemohon adalah badan hukum
  7. Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisir notaris)
  8. Syarat 1 s/d 6
  9. Deskripsi, Klaim, Abstrak (3 lembar kertas A4 80 gram tambahkan gambar jika ada)