DasarHukum : UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) inventor/ Pemegang Hak paten (2 lembar)
- Mengisi Formulir Pendaftaran Permohonan Hak Paten (bermaterai 6000)
- Surat pernyataan orisinalitas dari inventor (bermaterai 6000)
- Surat pernyataan pengalihan invensi dalam halini pemohon bukan inventor.
- Surat kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa
- Apabila pemohon adalah badan hukum
- Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisir notaris)
- Syarat 1 s/d 6
- Deskripsi, Klaim, Abstrak (3 lembar kertas A4 80 gram tambahkan gambar jika ada)