Pendaftaran Hak Cipta

DasarHukum : UU No 28 Tahun 2014 tentangHakCipta

  1. Foto copy KartuTandaPenduduk (KTP) pemohon (2 lembar)

2. Foto copy NPWP ( 2lembar)

3. MengisiFormulirPendaftaranPermohonanhakcipta (bermaterai 6000)



4. Surat pernyataan orisinalitas dari pencipta( bermaterai 6000)

5. Surat Pengalihan hak cipta, bila pemegang hak cipta bukan pemohon sendiri (bermaterai 6000)

6.Surat Kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa.

7. Apabila pemohon adalah badan hukum

a. Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisir notaris)

b. Syarat   1 s/d 6

8. Melampirkan contoh ciptaan

a.Buku : 1 eksemplar + file pdf

b.Program computer : 1 buah CD + 1 buah buku uraian

c. Lagu : 2 buah berupa notasi dan syair

d. Alat Peraga : 1 buah alat + 1 buah buku uraian ciptaan

e. Drama : 2 naskah tertulis atau rekamannya

f. Tari : 2 Buah gambar atau 2 buah rekaman

g.Peta : 2 buah

h. Arsitektur : 2 Buah gambar arsitektur

i. Karya Pertunjukan : 3 buah rekaman

j. Pewayangan : 2 buah naskah tertulis + rekaman

k. Pantomim : 2 buah gambar/2 buah rekaman

l. Karya Siaran : 4 Buah rekaman

m. SeniLukis, Seni motif, Seni Batik, Seni Kaligrafi, Logo dan Gambar : 3 lembar berupa foto

n. Fotografi : 2 lembar foto

o. Seni Ukir, Seni Pahat, Seni Patung, Seni Kerajinan Tangan dan Kolase : 3 Lembar berupa foto

p. Sinematografi : 2 buah rekaman

q. Terjemahan : 2 buah naskah yang disertai ijin dari pemegang hak cipta

r. Tafsir, Saduran dan Bunga Rampai : 2 buah naskah