Pendaftaran Desain Industri

DasarHukum : UU No 31 Tahun 2001 tentangDesainIndustri

  1. FotocopyKartuTandaPenduduk (KTP) Pendesain/PemohonHakDesain (2 lembar)
  2. Mengisiformulirpendaftaranpermohonandesainindustri ( bermaterai 6000)
  3. Suratpernyataanorisinalitasdaripendesain ( bermaterai 6000)
  4. Suratpengalihanhakdesainindustri, bilapemeganghakdesainindustribilapemeganghakciptabukanpenciptasendiri ( bermaterai 6000)
  5. Suratkuasakhususbilapermohonandiajukanmelaluikuasa.
  6. Apabilapemohonadalahbadanhukum
  7. Fotocopyaktapendirianbadanhukum ( dilegalisirnotaris)
  8. Syarat  1 s/d 6
  9. Melampirkancontohfisikataugambarsertauraiandaridesainindustrisebanyak 3 lembarpadakertasA4100 gram.