Pendaftaran Merek

DasarHukum : UU No 15 Tahun 2001 tentangMerek

  1. Fotocopy Karta Tanda Penduduk (KTP) (2 lembar)
  2. Mengisi formulir pendaftaran permohonan (bermaterai 6000)
  3. Surat pernyataan orisinalitas dari pemohon (bermaterai 6000)
  4. Surat pengalihan hak merek bila pemegang hak cipta bukan pencipta sendiri (bermaterai 6000)
  5. Surat kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa
  6. Apabila pemohon adalah badan hukum
    • Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisirnotaris)
    • Syarat 1 s/d 6.
    • Etiket/logo merek sebanyak 3 lembar
    • Sofcopy etiket dalam format JPEG dimasukan dalam CD