DasarHukum : UU No 15 Tahun 2001 tentangMerek
- Fotocopy Karta Tanda Penduduk (KTP) (2 lembar)
- Mengisi formulir pendaftaran permohonan (bermaterai 6000)
- Surat pernyataan orisinalitas dari pemohon (bermaterai 6000)
- Surat pengalihan hak merek bila pemegang hak cipta bukan pencipta sendiri (bermaterai 6000)
- Surat kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa
- Apabila pemohon adalah badan hukum
- Foto copy akta pendirian badan hukum (dilegalisirnotaris)
- Syarat 1 s/d 6.
- Etiket/logo merek sebanyak 3 lembar
- Sofcopy etiket dalam format JPEG dimasukan dalam CD