Pendaftaran Desain Industri

DasarHukum : UU No 31 Tahun 2001 tentangDesainIndustri



  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendesain/ Pemohon Hak Desain (2 lembar)
  2. Mengisi formulir pendaftaran permohonan desain industri ( bermaterai 6000)
  3. Surat pernyataan orisinalitas dari pendesain ( bermaterai 6000)
  4. Surat pengalihan hak desain industri, bila pemegang hak desain industri bila pemegang hak cipta bukan pencipta sendiri ( bermaterai 6000)
  5. Surat kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa.
  6. Apabila pemohon adalah badan hukum
  7. Fotocopy akta pendirian badan hukum ( dilegalisir notaris)
  8. Syarat  1 s/d 6
  9. Melampirkan contoh fisik atau gambar serta uraian dari desain industri sebanyak 3 lembar pada kertas A4 100 gram.