DasarHukum : UU No 31 Tahun 2001 tentangDesainIndustri
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendesain/ Pemohon Hak Desain (2 lembar)
- Mengisi formulir pendaftaran permohonan desain industri ( bermaterai 6000)
- Surat pernyataan orisinalitas dari pendesain ( bermaterai 6000)
- Surat pengalihan hak desain industri, bila pemegang hak desain industri bila pemegang hak cipta bukan pencipta sendiri ( bermaterai 6000)
- Surat kuasa khusus bila permohonan diajukan melalui kuasa.
- Apabila pemohon adalah badan hukum
- Fotocopy akta pendirian badan hukum ( dilegalisir notaris)
- Syarat 1 s/d 6
- Melampirkan contoh fisik atau gambar serta uraian dari desain industri sebanyak 3 lembar pada kertas A4 100 gram.